Loading...
KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 100.3.3.2/ 60 /404.101.2/B/2024 TAHUN 2024 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik,Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepada Daerah, Serta Pemantauan Situasi Politik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2024
Download File
Tipe Dokumen : Putusan
Jenis Dokumen : KEPUTUSAN BUPATI
Judul : Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik,Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepada Daerah, Serta Pemantauan Situasi Politik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2024
T.E.U : Ngawi, Pemerintah Daerah
Nomor Peraturan : 100.3.3.2/ 60 /404.101.2/B/2024
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : KEPUTUSAN BUPATI
Tempat Penetapan : Ngawi
Penerbit : Bagian Hukum
Tgl Penetapan : 08 Januari 2024
Subjek : Pembentukan Tim
Sumber : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Ngawi
Status : Berlaku
Bahasa : Indonesia & English
Lokasi : Ngawi
Bidang Hukum : UMUM
Penandatanganan : Bupati Ngawi

Status Produk Hukum

MENGUBAH KEPUTUSAN BUPATI Nomor 188/7/404.101.2/B/2023 Tahun tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/88/404.101.2/B/2022 tentang Pembentukan Tim Pemantau Perkembangan Politik di Daerah