Tim JDIH Kabupaten Ngawi dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 188/8A/404.101.2/2023 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Ngawi. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam rangka optimalisasi penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, diperlukan pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Ngawi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Sekretaris Daerah tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Ngawi.

Tim ini memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum dengan mengunggah (mengupload) data terkait informasi hukum ke dalam sistem informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Ngawi.
  2. Melakukan penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan perangkat daerah Kabupaten Ngawi terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).

Dengan terbentuknya Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Ngawi, diharapkan penyediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat dapat terlaksana dengan baik. Tim ini juga akan berperan dalam menjaga koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keberlanjutan dan kesinambungan sistem JDIH Kabupaten Ngawi.

Dasar Hukum Tim Pengelolaan JDIH Kabupaten Ngawi

Standard Operating Procedure JDIH Kabupaten Ngawi