Loading...
PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2020 tentang Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Ngawi
Abstraksi Download File
Tipe Dokumen : Peraturan
Jenis Dokumen : PERATURAN BUPATI
Judul : Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Ngawi
T.E.U : Ngawi, Pemerintah Daerah
Nomor Peraturan : 7
Tahun Terbit : 2020
Singkatan Jenis : PERATURAN BUPATI
Tempat Penetapan : Ngawi
Tgl Penetapan : 06 April 2020
Subjek : covid-19
Sumber : BD./2020/No.07
Status : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Ngawi
Bidang Hukum : UMUM
Penandatanganan : Bupati Ngawi
Urusan Pemerintahan : Pemerintahan

Status Produk Hukum

MENGUBAH PERATURAN BUPATI Nomor 4 Tahun tentang Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Ngawi

DIUBAH dengan PERATURAN BUPATI Nomor 114 Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka percepatan Penanganan Covid 19 di Kabupaten Ngawi

MENCABUT PERATURAN BUPATI Nomor 4 Tahun tentang Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Ngawi