Peraturan Bupati No. 3 Th. 2023
Abstraksi:
Dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor % Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, Bupati Ngawi menetapkan peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini mengacu pada beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan ditetapkan oleh Bupati Ngawi. Dokumen ini memberikan pedoman dan aturan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini juga mengacu pada beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pembentukan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan pembangunan desa. Dokumen ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang efektif dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, peraturan ini mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini juga merujuk pada pedoman teknis peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 dan pedoman pembangunan desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014. Dokumen ini memberikan petunjuk yang jelas dan detail dalam penyusunan anggaran desa guna mencapai tujuan pembangunan desa yang optimal.