Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi
Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Hukum yang membawahi Pejabat Fungsional dan Pelaksana

Dasar Hukum
Bagian Hukum Sekretariat Daerah menjalankan fungsinya dengan dasar Peraturan Bupati Ngawi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Mendasar pasal 15 Peraturan Bupati tersebut, Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.

Fungsi Bagian Hukum
Sebagaimana diatur berikutnya dalam pasal 16, untuk melaksanakan tugas yang dimaksud di atas, Bagian Hukum mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perudang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pengordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya

Kelompok Jabatan Fungsional
Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaran Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021 jabatan administrasi setingkat eselon IV yang terdapat di Bagian Hukum kini telah disetarakan menjadi jabatan fungsional yang terdiri dari Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum.
Tim Bagian Hukum

APRIANA KUSUMANINGRUM SH, M.HUM
Kepala Bagian Hukum
PAUL YUDO NUGROHO SH. MM
PENYULUH HUKUM AHLI MUDA
DEVI TRIANAWATI SH
ANALIS HUKUM AHLI MUDA
ENDIT RISTANTRI ASTUTI
PENYUSUN RANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAYU ARIA YUDA
PENYUSUN BAHAN PENYULUHAN HUKUM
DOMNINA KIMIASTUTI Amd
PENGELOLA KEGIATAN DAN ANGGARAN
SUSILAWATI
PENGOLAH DATA INFORMASI DAN HUKUM
ERISKA DININGRUM
PENGADMINISTRASI DATA PENYAJIAN DAN PUBLIKASI
AGAMAS TRISTIANA SOFYANTANTO

DADING SURYA PERMADA
