Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi

Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Hukum yang membawahi Pejabat Fungsional dan Pelaksana

Dasar Hukum

Bagian Hukum Sekretariat Daerah menjalankan fungsinya dengan dasar Peraturan Bupati Ngawi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Mendasar pasal 15 Peraturan Bupati tersebut, Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.

Fungsi Bagian Hukum

Sebagaimana diatur berikutnya dalam pasal 16, untuk melaksanakan tugas yang dimaksud di atas, Bagian Hukum mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perudang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2. penyiapan bahan pengordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya

Kelompok Jabatan Fungsional

Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaran Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021 jabatan administrasi setingkat eselon IV yang terdapat di Bagian Hukum kini telah disetarakan menjadi jabatan fungsional yang terdiri dari Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum.

Tim Bagian Hukum

APRIANA KUSUMANINGRUM SH, M.HUM

Kepala Bagian Hukum

PAUL YUDO NUGROHO SH. MM

PENYULUH HUKUM AHLI MUDA

DEVI TRIANAWATI SH

ANALIS HUKUM AHLI MUDA

ENDIT RISTANTRI ASTUTI

PENYUSUN RANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN

BAYU ARIA YUDA

PENYUSUN BAHAN PENYULUHAN HUKUM

DOMNINA KIMIASTUTI Amd

PENGELOLA KEGIATAN DAN ANGGARAN

SUSILAWATI

PENGOLAH DATA INFORMASI DAN HUKUM

ERISKA DININGRUM

PENGADMINISTRASI DATA PENYAJIAN DAN PUBLIKASI

AGAMAS TRISTIANA SOFYANTANTO

DADING SURYA PERMADA

FARADILLA KUSUMA WARDHANI