Loading...
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Abstraksi Download File
Tipe Dokumen : Peraturan
Jenis Dokumen : PERATURAN DAERAH
Judul : Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
T.E.U : Ngawi, Pemerintah Daerah
Nomor Peraturan : 10
Tahun Terbit : 2010
Singkatan Jenis : PERATURAN DAERAH
Tempat Penetapan : Ngawi
Tgl Penetapan : 08 September 2010
Subjek : Retribusi
Sumber : LD.2010/NO. 10, TLD NO. 83
Status : Tidak Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Ngawi
Bidang Hukum : UMUM
Penandatanganan : Bupati Ngawi
Urusan Pemerintahan : Pemerintahan

Status Produk Hukum

DICABUT dengan PERATURAN DAERAH Nomor 16 Tahun tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil