Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
AbstraksiJenis | : | Undang-Undang |
Nomor | : | 21 |
Tahun | : | 2007 |
Judul | : | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tgl Ditetapkan | : | 19 April 2007 |
Tgl Diundangkan | : | 19 April 2007 |
Tgl Berlaku | : | 19 April 2007 |
Ukuran File | : | tidak tersedia |
Telah Diakses | : | 330 kali |
Status Produk Hukum
Produk hukum ini telah mengalami perubahan:
- diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Produk hukum ini telah:
- mencabut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- mencabut Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana