Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia

Abstraksi

Jenis : Undang-Undang
Nomor : 11
Tahun : 1948
Judul : Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
Tgl Ditetapkan : 15 April 1948
Tgl Diundangkan : 15 April 1948
Tgl Berlaku :
Ukuran File : 41.00 KB
Telah Diakses : 214 kali
Status Produk Hukum
Produk hukum ini telah:
  1. mengubah sebagian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
  2. mengubah sebagian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
  3. mengubah sebagian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara