Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

Abstraksi

Jenis : Undang-Undang
Nomor : 8
Tahun : 1947
Judul : Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Tgl Ditetapkan : 02 Mei 1947
Tgl Diundangkan : 02 Mei 1947
Tgl Berlaku :
Ukuran File : 43.95 KB
Telah Diakses : 238 kali
Status Produk Hukum
Produk hukum ini telah mengalami perubahan:
  1. diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
Produk hukum ini telah:
  1. mengubah sebagian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
  2. mengubah sebagian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara