Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
AbstraksiJenis | : | Undang-Undang |
Nomor | : | 8 |
Tahun | : | 1947 |
Judul | : | Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia |
Tgl Ditetapkan | : | 02 Mei 1947 |
Tgl Diundangkan | : | 02 Mei 1947 |
Tgl Berlaku | : | |
Ukuran File | : | 43.95 KB |
Telah Diakses | : | 238 kali |
Status Produk Hukum
Produk hukum ini telah mengalami perubahan:
- diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
Produk hukum ini telah:
- mengubah sebagian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
- mengubah sebagian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara