Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia

Abstraksi

Jenis : Undang-Undang
Nomor : 6
Tahun : 1947
Judul : Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Tgl Ditetapkan : 03 Februari 1947
Tgl Diundangkan : 03 Maret 1947
Tgl Berlaku :
Ukuran File : 48.00 KB
Telah Diakses : 281 kali
Status Produk Hukum
Produk hukum ini telah mengalami perubahan:
  1. diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
  2. diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
Produk hukum ini telah:
  1. mengubah sebagian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara