UU No. 3 Th. 1946
Abstraksi dari peraturan ini adalah sebagai berikut:
Judul Dokumen: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Pejabat Penetap: Presiden Republik Indonesia
Nomor Berita Negara/Daerah: Tidak disebutkan
Jumlah Halaman: 6
Abstraksi:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan tujuan untuk meneguhkan kedudukan Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini mengatur mengenai kewargaan negara dan kedudukan hukum penduduk negara Indonesia. Pasal 1 menjelaskan bahwa warga negara Indonesia dapat meliputi orang asli dalam daerah Negara Indonesia, keturunan dari golongan tersebut, orang yang lahir dan bertempat kedudukan di dalam daerah Negara Indonesia selama minimal 5 tahun, dan lain-lain. Pasal 2 menjelaskan bahwa seorang perempuan akan turut kewargaan negara suaminya selama dalam perkawinan. Pasal 3 mengatur mengenai kewargaan negara Indonesia yang diberikan kepada seorang bapa atau ibu, serta anak-anak mereka. Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai naturalisasi dan prosedur untuk mengajukan pernyataan atau permohonan kewargaan negara Indonesia.
Dokumen ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dan berisi peraturan mengenai warga negara dan penduduk negara Indonesia. Undang-Undang ini mencakup ketentuan mengenai kewargaan negara Indonesia, baik yang berasal dari kelahiran, perkawinan, naturalisasi, maupun pengakuan oleh orang tua. Selain itu, dokumen ini juga mengatur mengenai kedudukan hukum penduduk negara Indonesia dan ketentuan-ketentuan terkait. Undang-Undang ini berlaku sejak diumumkannya dan memiliki peraturan peralihan yang mengatur status warga negara bagi orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan pada saat undang-undang ini mulai berlaku.