Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara

Abstraksi

Jenis : Undang-Undang
Nomor : 3
Tahun : 1946
Judul : Warga Negara dan Penduduk Negara
Tgl Ditetapkan : 10 April 1946
Tgl Diundangkan : 10 April 1946
Tgl Berlaku :
Ukuran File : 62.57 KB
Telah Diakses : 458 kali
Status Produk Hukum
Produk hukum ini telah mengalami perubahan:
  1. diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
  2. diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
  3. diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia