Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Abstraksi

Jenis : Undang-Undang
Nomor : 1
Tahun : 1946
Judul : Peraturan tentang Hukum Pidana
Tgl Ditetapkan : 26 Februari 1946
Tgl Diundangkan : 26 Februari 1946
Tgl Berlaku :
Ukuran File : 80.21 KB
Telah Diakses : 820 kali
Status Produk Hukum
Produk hukum ini telah mengalami perubahan:
  1. diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  3. diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
  4. dicabut dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  5. dicabut dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang