UU No. 1 Th. 1946
Judul Dokumen: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pejabat Penetap: Presiden Republik Indonesia
Nomor Berita Negara/Daerah: Tidak disebutkan
Jumlah Halaman: 10
Abstraksi:
Dokumen ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Undang-undang ini diberlakukan untuk mengatur peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942. Dalam dokumen ini, terdapat perubahan dan penghapusan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebelumnya, termasuk penggantian nama undang-undang tersebut menjadi "Wetboek van Strafrecht". Selain itu, dokumen ini juga mengatur mengenai tindakan pidana terhadap penyebaran mata uang atau uang kertas yang tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di daerah Jawa dan Madura. Pasal-pasal dalam dokumen ini dibutuhkan untuk menindas usaha mengacaukan peredaran uang di negara tersebut.