Peraturan Daerah No. 2 Th. 2023
Judul Dokumen: Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi tentang Salinan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi
Pejabat Penetap: Bupati Ngawi
Nomor Berita Negara/Daerah: J- Tahun 2023
Jumlah Halaman: 13
Abstraksi:
Peraturan Daerah ini disusun oleh Bupati Ngawi dengan mempertimbangkan pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2015. Penyesuaian peraturan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Sebagai hasilnya, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi.
Dalam peraturan ini terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi. Pasal-pasal tersebut memberikan penjelasan mengenai Qardh, yaitu akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan kewajiban Nasabah untuk mengembalikan dana yang diterimanya sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, peraturan ini juga memberikan penjelasan yang cukup jelas mengenai pasal-pasal lainnya yang terkait dengan pendirian dan pengelolaan perusahaan tersebut.
Dalam penjabaran peraturan ini, tidak disebutkan tambahan lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1.