Peraturan Bupati No. 5 Th. 2023
Abstraksi:
Dokumen yang dibahas dalam teks ini adalah Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Dokumen ini dikeluarkan oleh Bupati Ngawi, Provinsi Jawa Timur, dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dokumen ini terdiri dari 9 halaman.
Dalam dokumen ini, terdapat beberapa undang-undang yang menjadi dasar pembentukan peraturan ini, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan beberapa peraturan pemerintah terkait. Peraturan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2023 ini, diatur mengenai penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang terkait Desa. Dokumen ini memiliki jumlah halaman sebanyak 9 halaman.